SUARA HATI PARA GURU
Sertifikasi guru !!!!! Kepala dilepas,,,, leher !!!! pun Tecekik. Nasib.....Nasib....
Dimana...... Amanah UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sertifikasi
Tenaga Pendidik tampaknya harus mendapatkan perhatian pemerintah yang sogianya tujuan sertifikasi menambah penghasilan guru tapi malah berkurang dan jauh dari harapan khususnya bagi guru Honor.
UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Pasal 13 Peranan Pemerintah Wajib Menyediakan Anggaran Untuk Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik.
Pasal 14 dalam melaksanakan Tugas Profesi Guru Berhak memperoleh Penghasilan diatas Kebutuhan Hidup Minimum dan Jaminan Kesejahteraan
Contoh Kongkritnya "
Saya Mengajar 24 Jam x Rp. 20.000,- / Jam jadi saya duiberi honor PerBulan Rp. 480.000,-
dapat sertifikasi 1 bulan Rp. 1.500.000,-
Nah........... Karena Peraturan Petunjuk Penggunaan Dana BOS di Tahun 2015 ini Bahwa Guru Sertifikasi tidak lagi dibayarkan Honornya di Dana BOS. Maka Secara Umum gaji yang saya terima Rp. 1.120.000,- saja, Lain lagi Pembatalan Intensif yang Guru Sertifikasi tidak memperolehnya
lain lagi persoalan pembayaran yang makan waktu 6 bulan, lain juga lagi persolaan sama sekali tidak menerima honor sertifikasi , pengaturan jam dan tugas tambahan yang tidak berlaku, sedangkan tugas pokok guru diwajibkan ada tugas tambahan
A N E H.....L U C U..... H A J A B
YANG TAK MENONTUNYO NEGARA INI
OIH..........CEMANOOOOOO NASIB GURU NI.......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar